PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan, pihaknya akan mengusahakan penerima BSU termin I yang belum mendapatkan uang bantuan BSU di termin II, akan mendapatkannya pada Januari 2021.
Menurut data yang ada, pada termin I untuk untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang.
Sedangkan, untuk termin II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang. Dari data tersebut, terdapat perbedaan penerima uang bantuan BSU sebanyak 48.965 orang.
Baca Juga: Usai Terapkan PPKM, Satgas Covid-19 Klaim Kasus Kematian Akibat Corona di Jawa dan Bali Menurun
Menaker Ida menjelaskan alasan di balik adanya perbedaan jumlah penerima pada termin I dan II.
Menurutnya, dalam penyaluran BSU termin II, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang gunakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.
Akhirnya, setelah dilakukan diskusi panjang dengan KPK, maka diputuskan BSU gelombang II disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di bawah Rp5 juta.
Selain melalui website, penerima BSU bisa melakukan pengecekan status penerima dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU di smartphone.
Untuk mengecek status penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU, bisa disimak caranya sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone.
2. Setelah mengunduh aplikasi BPJSTKU, lakukan registrasi terlebih dahulu.
3. Lakukan registrasi dengan mengisi Nomor KPJ (bisa dilihat di kartu BPJS Ketenagakerjaan), isi NIK KTP, isi tanggal lahir dan nama.
4. Setelah terdaftar dan login, kemudian pilih ‘Kartu Digital’.
5. Kemudian akan muncul informasi status kepesertaan BPJS TK, aktif atau tidak.
Selain melakukan pengecekan status kepesertaan, Anda bisa mengecek saldo JHT, dan lain JHT melalui aplikasi BPJSTKU.
Dana insentif BSU yang rencananya disalurkan pada Januari 2021, besarannya sama seperti pada termin I dan II, yakni sebesar Rp1,2 juta.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut dari Menaker Ida terkait rencana penyaluran BSU di Januari 2021.
Layanan Pengaduan
Bagi Anda yang memiliki kendala terkait program BSU, dapat menghubungi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara berikut.
1. Via link website: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
2. Via telepon: 021-50816000
3. Via Whatsapp: 0811-9303-305.***