Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta dengan BPJSTKU di HP

- 27 Januari 2021, 16:51 WIB
Tangkap layar aplikasi BPJSTKU.
Tangkap layar aplikasi BPJSTKU. /Playstore/Warta Pontianak/

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan, pihaknya akan mengusahakan penerima BSU termin I yang belum mendapatkan uang bantuan BSU di termin II, akan mendapatkannya pada Januari 2021.

Menurut data yang ada, pada termin I untuk untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang.

Sedangkan, untuk termin II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang. Dari data tersebut, terdapat perbedaan penerima uang bantuan BSU sebanyak 48.965 orang.

Baca Juga: Usai Terapkan PPKM, Satgas Covid-19 Klaim Kasus Kematian Akibat Corona di Jawa dan Bali Menurun

Menaker Ida menjelaskan alasan di balik adanya perbedaan jumlah penerima pada termin I dan II.

Menurutnya, dalam penyaluran BSU termin II, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang gunakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Baca Juga: Istri Serang Suami dengan Pisau Usai Temukan Foto Bersama Wanita Muda yang Tidak Lain Dirinya Sendiri

Akhirnya, setelah dilakukan diskusi panjang dengan KPK, maka diputuskan BSU gelombang II disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di bawah Rp5 juta.

Selain melalui website, penerima BSU bisa melakukan pengecekan status penerima dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU di smartphone.

Untuk mengecek status penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU, bisa disimak caranya sebagai berikut.

Baca Juga: Desak KPK Ungkap 'Madam' Bansos, Refly: Harusnya Tiada Ampun, Mau Pembesar Partai atau Partai yang Berkuasa

1. Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone.

2. Setelah mengunduh aplikasi BPJSTKU, lakukan registrasi terlebih dahulu.

3. Lakukan registrasi dengan mengisi Nomor KPJ (bisa dilihat di kartu BPJS Ketenagakerjaan), isi NIK KTP, isi tanggal lahir dan nama.

Baca Juga: Cek Fakta: Kumham Dikabarkan Hapus Sanksi Menolak Vaksinasi Covid-19 Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin

4. Setelah terdaftar dan login, kemudian pilih ‘Kartu Digital’.

5. Kemudian akan muncul informasi status kepesertaan BPJS TK, aktif atau tidak.

Selain melakukan pengecekan status kepesertaan, Anda bisa mengecek saldo JHT, dan lain JHT melalui aplikasi BPJSTKU.

Baca Juga: Indonesia 1 Juta Kasus Covid-19, Ruhut Sitompul: Jangan Nyerah, Doakan Pak Jokowi Tetap Tegar dan Kuat

Dana insentif BSU yang rencananya disalurkan pada Januari 2021, besarannya sama seperti pada termin I dan II, yakni sebesar Rp1,2 juta.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut dari Menaker Ida terkait rencana penyaluran BSU di Januari 2021.

Layanan Pengaduan

Baca Juga: Sama-Sama Rasakan Reaksi Berbeda pada Tubuh, Ini Komentar Jokowi dan Raffi Ahmad Usai Divaksin Tahap Kedua

Bagi Anda yang memiliki kendala terkait program BSU, dapat menghubungi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara berikut.

1. Via link website: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Via telepon: 021-50816000

3. Via Whatsapp: 0811-9303-305.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: BPJSKetengakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah