Tiga Anggota Polda Metro Jaya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI

7 April 2021, 07:03 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /ANTARA/HO-Polri

PR DEPOK - Bareskrim Polri menyatakan telah menaikkan status terlapor ketiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50 terhadap Laskar FPI.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menahan dua dari tiga orang tersangka itu.

Menurutnya, penahanan tersangka dapat dilakukan usai ada pertimbangan dari penyidik.

Baca Juga: Surat Telegram Larangan Media Jadi Gaduh, Kapolri: Sekali Lagi Minta Maaf Atas Ketidaknyamanan Teman-teman

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Rusdi Hartono menuturkan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dengan pertimbangan secara subjektif dan objektif.

"Nanti penyidik akan dipertimbangkan," tutur Rusdi Hartono menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menyampaikan perkembangan terbaru tentang penyidikan kasus unlawful killing terhadap Laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Bukan Media, Kapolri Listyo Sigit Sebut Surat Telegram untuk Jajaran Polri: Ada Kekeliruan Penjabaran

Insiden penembakan mati terhadap empat orang anggota laskar pengawal Habib Rizieq ini melibatkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya, yang kini telah berstatus tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Akan tetapi, satu dari tiga orang tersangka ini, yang berinisial EPZ, dinyatakan telah meninggal dunia sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," tutur Rusdi lebih lanjut.

Baca Juga: Akademisi UI Nilai Demokratisasi di Parpol Sulit Diwujudkan Maksimal: Pengelolaannya Saja Sudah Diatur ‘Pusat’

Menurutnya, pihak penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup, ditambah dengan barang bukti yang diserahkan oleh Komnas HAM untuk akhirnya menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya itu kini telah dibebastugaskan dan selanjutnya akan menjalani keperluan penyidikan.

Mereka dijerat dengan Pasal 338 juchto pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga: Kapolri Minta Media Siarkan Kegiatan Polri yang Humanis, Said Didu: yang Perlu Dilarang adalah Arogansi Polisi

Penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu, 10 Maret 2021 lalu, setelah melakukan gelar perkara awal.

Selanjutnya, pada Jumat, 26 Maret 2021, Mabes Polri secara resmi memberitahukan bahwa satu dari tiga orang terlapor kasus unlawful killing ini meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

Menurut keterangan pihak Mabes Polri, kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.

Baca Juga: 5 Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair Meski Telah Membeli Pelatihan

EPZ dinyatakan meninggal dunia sehari setelahnya, yakni pada 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.

Untuk diketahui, insiden penembakan terhadap empat anggota Laskar FPI itu terjadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler