Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur untuk dibukanya izin investasi dan produksi industri miras di sejumlah daerah di Indonesia.
Menurut lampiran III yang tercantum dalam Perpres tersebut, daerah yang dilegalkan untuk memproduksi minuman beralkohol ini yakni Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.
Atas diterbitkannya Perpres ini, tak sedikit warganet yang menyerbu akun media sosial Wapres Ma’ruf Amin untuk menanyakan komentarnya terhadap aturan yang melegalkan miras di sejumlah wilayah di Indonesia itu.
Bahkan, tak sedikit yang mempertanyakan gelar ulama dan kyai yang selama ini diemban oleh sang wakil presiden.
Baca Juga: Soal Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, KSP: Jangan Pernah Lakukan Toleransi pada Korupsi
“Negara mau me”LEGAL” kan miras. Anda kok diam saja? Apa guna anda sebagai ulama?” cuit akun @Sya***.
“Kok nggk ada yah sepatah dua kata dri wapres tentang miras ini..?? Seakan" wapres nggk ada, terkadang angkat bicara ketika berbicara masalah wakaf dll,” tulis akun @add***.
“Pak Wapres yg terhormat, dulu anda Ulama besar yg fatwanya dipatuhi Umat. Sekarang anda jd wapres, punya kekuatan lebih untuk sekedar fatwa. Presiden melegalkan miras yg jelas2 haram hukumnya, kok anda diam? Apakah anda gk berani menaruhkan jabatan demi amar maruf nahi munkar?” cuit @Dar***.