Kata Refly Soal AD-ART Demokrat AHY Digugat: Makin Tunjukkan Bahwa Moeldoko Tidak Berhenti Sampai Sini Saja!

- 15 April 2021, 09:34 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun turut memaparkan pendapatnya terkait gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko atas kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Diberitakan, susunan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Demokrat Tahun 2020 di bawah kepemimpinan AHY digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan oleh enam pihak, yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Selamba, dan Ajrin Duwila.

Baca Juga: Habib Rizieq 'Kesal' Dituding Pembohong oleh Bima Arya, Luqman: Marah ke Ulil Amri tak Pernah Dicontohkan Nabi

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/Pn.Jkt.Pst.

Selain itu, pihak yang turut menjadi tergugat lainnya yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Menanggapi hal itu, Refly Harun mengatakan bahwa kubu Moeldoko tidak memiliki legal standing untuk melayangkan gugatan soal AD-ART 2020.

Adapun alasannya, kata Refly Harun, karena kepengurusan kubu Moledoko sudah secara sah ditolak oleh pemerintahah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Bima Arya Sebut Habib Rizieq Ganggu Kondusivitas, Musni Umar Tegas: Memangnya Bogor Miliknya Siapa?

Baca Juga: Bima Arya Sebut HRS Sembunyikan Hasil Swab, Said Didu: Memang Ada Keharusan Laporkan ke Pemda?

“Saya pun mengatakan bahwa kubu Moeldoko itu tidak memiliki legal standing untuk menggugat AD/ART 2020 karena kepengurusannya sudah ditolak atau tidak sah,” tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube pribadi Refly Harun.

Menurutnya, polemik tersebut bukan lagi dualisme partai politik sebagaimana yang terjadi pada PPP dan Golkar beberapa waktu lalu.

“Karena pada waktu PPP dan Golkar dulu, dua kubu itu belum disahkan salah satunya oleh Kemenkumham. Karena itu, posisinya masih floating. Tapi kalau sekarang, salah satu kubu (Partai Demokrat) itu sudah disahkan,” ucapnya lagi.

Sehingga, dijelaskan Refly Harun, apabila menggugat menggunakan DPP Partai Demokrat, sudah kehilangan legal standing.

Baca Juga: Soroti Kesaksian Bima Arya di Persidangan Habib Rizieq, Christ Wamea: Kirain Dia Ini Pemimpin Muslim yang Baik

Baca Juga: Luhut Minta Maaf karena KPK tak Berdaya, Rocky: Gejala Umum Bahwa Kepercayaan pada Lembaga Ini Sudah Hilang!

Baca Juga: TP3 Sebut Temui Jokowi Layaknya Musa Bertemu Fir'aun, Ferdinand Hutahaean: tak Tahu Malu dan Gak Tahu Diri

Refly Harun pun menjelaskan soal bagaimana kalau gugatan tersebut dilayangkan oleh kader-kader yang telah dipecat.

“Kalau menggunakan kader yang dipecat, maka pengadilan pun harus hati-hati karena bukan tidak mungkin tindakan itu menjadi tindakan yang semena-mena,” kata dia.

“Kenapa semena-mena? Karena ketika gugatan itu didaftarkan, tiba-tiba DPP bisa melakukan pemecatan dan itu menurut saya tidak fair,” ujarnya lagi.

Jadi, menurut penilaiannya, jika DPP yang mengajukan gugatan, maka harus ditolak legal standing­­-nya.

Baca Juga: Kepemimpinan Cak Imin di PKB Digoyang, Refly Harun: Sudah 12 Tahun Menjabat, yang Muncul adalah ‘Kepentingan’

Baca Juga: Habib Rizieq Klaim Bima Arya Tega Sebut Dirinya Bohong, Ferdinand Hutahaean: Apanya yang Tega?

Ia mengatakan, kalau anggota Partai Demokrat yang mengajukan, meski anggota itu dipecat maka demi hukum yang adil, seharusnya tetap diterima legal standing-nya karena itu akan berpengaruh terhadap nasib para anggota tersebut.

“Tapi dari sisi politiknya, ini makin menunjukkan bahwa Moeldoko tidak berhenti sampai di sini saja. Kalau Moeldoko tidak berhenti, maka publik akan makin mencurigai bahwa sesungguhnya kekuasaan melakukan endorsement atau merestui hal seperti ini,” ujarnya.

Lebih jauh, pria berusia 51 tahun ini pun berpendapat bahwa jalan yang dihadapi sedikit berliku.

“Tidak mungkin ujug-ujug Kemenkumham mengakui sebuah KLB (Kongres Luar Biasa) yang jelas-jelas bertentangan dengan AD/ART yang disahkan oleh Kemenkumham sendiri,” katanya.

Baca Juga: Bima Arya Tuding Habib Rizieq Pembohong, Refly Harun Keras: Begitu Kuat Keinginan Kita untuk Pidanakan Orang

Baca Juga: Dede Budhyarto Mengaku sebagai ‘Penyembah Galon’, Arief Munandar: Ini Sudah Masuk Kategori Penistaan Agama

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Sengaja Dijebak, Abdullah Hehamahua: Saya Tantang Jokowi, Mahfud MD dan Wapres untuk...

“Jadi jalannya berliku. Suruh cabut dulu AD/ART (tahun) 2020, lalu berlaku AD/ART (tahun) 2005 dan kemudian sangat mungkin tiba-tiba diselenggarakan KLB baru berdasarkan AD/ART (tahun) 2005,” tutur Refly Harun.

Pada saat itulah, lanjut dia, Kemenkumham memiliki hak subjektivitas untuk mengakui mana kepengurusan yang sah dan mana yang tidak.

“Sangat tergantung juga dari konstelasi politiknya, apakah konstelasi politik Istana menghendaki Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sehingga dukungan terhadap Jokowi kuat. Atau justru elite-elite itu tidak menghendaki Moeldoko menguasai Partai Demokrat,” tuturnya lagi.

Menurut Refly Harun, polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat tersebut masih menyisakan beberapa pertanyaan.

Baca Juga: Bima Arya Tuding Habib Rizieq Bohong, Haikal Hassan: Apa kata Rasulullah Nanti Saat Anak-Cucunya Kau Hinakan?

Baca Juga: Restoran Terancam Denda Rp50 Juta kalau Buka Siang, Teddy Gusnaidi: Seolah Umat Muslim Makhluk ‘Lemah’

“Kecuali dengan tegas Presiden Jokowi (Joko Widodo) memecat Moeldoko dan mengatakan, ‘Biarlah Moeldoko mengurusi Partai Demokrat sebagai warga negara, tapi jangan ikutkan Istana dalam perseteruan ini’,” ucapnya.

Dengan demikian, Refly Harun menilai bahwa hal itu akan mengonfirmasikan bahwa Jokowi tidak terlibat apa-apa.

“Tapi kalau Jokowi membiarkan kubu Moeldoko menggugat dan mempertahankan Moeldoko sebagai KSP, nah itu menunjukkan Jokowi bermain di dua kaki,” ujar Refly Harun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x