"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ucap JPU.
Diketahui, sebelumnya JPU telah menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati, dalam pembacaan tuntutan di Pengadila Negara Jakbar.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya, dalam menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu, dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca Juga: FIFA Pastikan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Begini Respon Ganjar Pranowo
Sehingga, semua itu berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.
Dan saat itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Kapolres Bukit Tinggi yakni Doddy, untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Setelah itu, Teddy Minahasa memerintahkan Doddy, untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta guna dijual ke seorang saksi yang bernama Anita alias Linda.
Kemudian, setelah sabu itu sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.
Yang selanjutnya, Linda pun mendapatkan sejumlah uang, dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.