PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU), memyebutkan jika tidak ada hal yang meringankan pada tuntutan terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa.
Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting mengatakan, tidak ada hal yang meringankan pada tuntutan Teddy Minahasa.
"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata JPU Iwan Ginting, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis, 30 Maret 2023.
Selain itu, Iwan juga menegaskan tentang hal-hal yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa, yakni karena dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut JPU menegaskan karena Teddy Minahasa, tidak mengakui seluruh perbuatannya, terkait dengan penjualan sabu hasil barang bukti.
Teddy Minahasa juga dianggap tidak ikut serta mendukung program pemerintah, dalam melakukan upaya memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023 Hoax atau Fakta? Simak Penjelasannya di Sini
Serta dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Republik Indonesia.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ucap JPU.
Diketahui, sebelumnya JPU telah menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati, dalam pembacaan tuntutan di Pengadila Negara Jakbar.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya, dalam menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu, dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca Juga: FIFA Pastikan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Begini Respon Ganjar Pranowo
Sehingga, semua itu berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.
Dan saat itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Kapolres Bukit Tinggi yakni Doddy, untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Setelah itu, Teddy Minahasa memerintahkan Doddy, untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta guna dijual ke seorang saksi yang bernama Anita alias Linda.
Kemudian, setelah sabu itu sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.
Yang selanjutnya, Linda pun mendapatkan sejumlah uang, dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.
Dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya tersebut, akhirnya penggelapan barang bukti narkoba itu akhirnya terbongkar.
Baca Juga: THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 Cair Kapan? Ini Penjelasan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Dan sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya telah disita oleh petugas.
Setelah semua iru terungkap, Teddy Minahasa disakwa Pasal 112, 114 dan 132 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan minimal 20 tahun penjara.***