Jangan Hanya Terpaku Soal Ekspor Benih Lobster, DFW Minta Perizinan Lainnya Perlu Diawasi oleh KPK

- 1 Desember 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi benih lobster.*
Ilustrasi benih lobster.* /DOK. BKIPM BANDUNG/

PR DEPOK - Pascapenangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK, evaluasi dilakukan terhadap izin ekspor benih lobster di Indonesia.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan, menyatakan evaluasi yang dilakukan jangan berhenti hanya soal izin ekspor benih lobster saja.

Menurut Abdi Suhufan, evaluasi yang dilakukan juga harus diperluas ke kebijakan perizinan yang lainnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Enggan Buka Hasil Tes Covid-19, Refly Harun: Saya Paham, Beliau Pasti Takut Dicovidkan

Abdi Suhufan mengingatkan bahwa selain izin benih lobster, sistem perizinan lain pada sektor kelautan dan perikanan perlu mendapat pengawasan semua pihak terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdapat kewenangan perizinan lain di KKP yang rawan seperti pertambakan, tata ruang pesisir dan laut, reklamasi dan izin kapal ikan," ucap Koordinator Nasional DFW Indonesia di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.

Menurutnya, potensi pidana korupsi terkait kasus ekspor benih lobster walaupun nilainya kecil, tetapi bisa berdampak psikologis dan menjadi semacam peringatan bahwa sektor kelautan dan perikanan masih rawan terjadi praktik korupsi.

Baca Juga: Habib Rizieq Bikin Istana Tak Bisa Tidur, Rocky Gerung Sebut Akan Ada Sumbu Politik Baru di Jakarta

"Dampak psikologisnya besar dan jika tidak terungkap akan menjadi pintu masuk praktik korupsi lain di sektor kelautan dan perikanan," ujar Abdi.

Abdi berpendapat besarnya kewenangan perizinan di KKP ini jika tidak di tata dengan baik akan mengundang praktik percaloan atau broker yang berkelindan dengan kekuasaan atau oligarki.

Lanjutnya, kondisi tersebut mesti diantisipasi dengan menutup celah korupsi kebijakan, suap dan percaloan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat.

"Caranya dengan membangun sistem pencegahan korupsi di internal KKP dan pilih orang baik yang berintegritas," kata Abdi.

Baca Juga: Warganet Doakan Hal Buruk Menimpa Anies Baswedan Usai Positif Covid-19, dr Tompi Ingatkan Pesan Ini

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyatakan persoalan terkait ekspor benih lobster memiliki permasalahan baik dari segi hulu hingga ke segi hilirnya.

"Konteks ekspor benih lobster, permasalahannya dari hulu hingga hilir," ujar Tama, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tama Langkun mengungkapkannya dalam diskusi daring tentang Tata Ulang Ekspor Bibit Lobster, Senin, 30 November 2020.

Menurut Tama, sejumlah permasalahan hulu seperti dalam perizinan antara lain terkait kuota dan berdasarkan informasi dari pelaku usaha yang datang ke ICW, ada perusahaan yang memenuhi persyaratan tetapi tidak mendapatkan izin ekspor.

Baca Juga: Kebijakannya Dinilai Keliru, DPR Desak Pemerintah Batalkan Penerbitan Calling Visa bagi Israel

Tama berpendapat bahwa perizinan bila diberikan maka seharusnya diberikan dengan cara yang patut, penuh pengawasan, serta menjunjung tinggi objektivitas.

Tama melanjutkan, sedangkan dari segi hilir, terkait dengan adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli upaya-upaya untuk melakukan ekspor benih lobster.

"Problem-problem ini menjadi catatan bagi kita untuk bisa terlibat dalam fungsi-fungsi pengawasan dan mengawal proses-proses yang sekarang terjadi," kata Tama.

Tama juga menyoroti adanya staf khusus menteri yang ternyata bisa menjadi penentu perusahaan mana yang bisa melakukan ekspor, setelah berkoordinasi dengan asosiasi terkait.

Baca Juga: Dulu Memaki FPI, Rocky Gerung Beberkan Alasan Dirinya Kini Membela Ormas yang Dipimpin Habib Rizieq

Tama menambahkan, untuk itu sudah selayaknya ada perbaikan di internal KKP, terlebih sudah sejak lama ada catatan dari Ombudsman yang mempermasalahkan terkait ekspor benih lobster.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x