PR DEPOK – Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Amarullah Harahap menantang Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait keseriusannya dalam memberantas korupsi.
Sebelumnya, Moeldoko menegaskan bahwa siapa pun yang masih nekat untuk melakukan tindakan korupsi akan disikat tanpa pandang bulu.
"Jadi bagi siapa pun yang masih nekat korupsi, pasti akan disikat tanpa pandang bulu," tegas Moeldoko seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Publik Sebut di Era Jokowi Perpecahan Makin Nyata, Fadli Zon: Berawal dari Pilkada DKI
Lantas, Yan Harahap pun menantang Moeldoko untuk turut “menyikat” para koruptor kasus Jiwasraya dan Asabri, apakah berani atau tidak.
“Saya tantang Moeldoko sikat yang korupsi Jiwasraya dan Asabri. Berani?” ujar Yan Harahap seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @YanHarahap.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 sampai dengan 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara mencapai Rp12,157 triliun.
Pada kasus ini terdapat 13 tersangka korporasi, yakni PT. Millenium Capital Managemen, PT. Treasure Fund Investama, PT. Pool Advista Aset Manajemen, PT. GAP Capital (dahulu PT. Guna Abadi Perkasa), PT. Maybank Asset Management, PT. Pinnacle Persada Investama, PT. Sinarmas Asset Management.
Selanjutnya PT. Corfina Capital, PT. Jasa Capital Asset Management, PT. Prospera Asset Management, PT. MNC Asset Management, PT. OSO Management Investasi, dan PT. PAN Arcadia Capital (dahulu PT. Dhawibawa Manajement Investasi).
Sementara itu, pada kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun, yang mana jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Segera Siapkan KTP Lalu Datang ke Kantor Ini
Jampidsus telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Diketahui bersama bahwa baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.***