Kabar Baik, Vaksin Booster atau Dosis Ketiga Bisa Gunakan Vaksin Sinovac

- 26 April 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac yang digunakan untuk vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Ilustrasi vaksin Sinovac yang digunakan untuk vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. /Dok Setkab

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mengumumkan kabar terkini terkait vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Kemenkes akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin Covid-19 dosis ketiga/booster di Indonesia.

Adapun keputusan penggunaan vaksin Sinovac sebagai vaksin Covid-19 booster merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PBI 2022, Segera Penuhi Syarat dan Simak Cara Daftar di Aplikasi Cek Bansos

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, masyarakat yang nyaman menggunakan vaksin Sinovac, dapat menggunakan kembali sebagai vaksin booster.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Selasa 26 April 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Sekertariat Kabinet.

Sejauh ini, vaksin Sinovac telah memperoleh rekomendasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021.

Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang, Cek Nama Penerima BSU 2022 yang Cair Bulan Ini untuk Pekerja

Sedangkan, untuk mekanisme vaksinasi gotong royong, vaksin Sinopharm juga memperoleh rekomendasi fatwa halal dari MUI melalui Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x