PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mengumumkan kabar terkini terkait vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Kemenkes akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin Covid-19 dosis ketiga/booster di Indonesia.
Adapun keputusan penggunaan vaksin Sinovac sebagai vaksin Covid-19 booster merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PBI 2022, Segera Penuhi Syarat dan Simak Cara Daftar di Aplikasi Cek Bansos
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, masyarakat yang nyaman menggunakan vaksin Sinovac, dapat menggunakan kembali sebagai vaksin booster.
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Selasa 26 April 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Sekertariat Kabinet.
Sejauh ini, vaksin Sinovac telah memperoleh rekomendasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021.
Sedangkan, untuk mekanisme vaksinasi gotong royong, vaksin Sinopharm juga memperoleh rekomendasi fatwa halal dari MUI melalui Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.