Ma'ruf Amin Diserbu Warganet Soal Miras Dilegalkan, Said Didu ke Wapres: Gunakan Kuasa untuk Selamatkan Umat

- 28 Februari 2021, 15:20 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC

PR DEPOK  Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti sikap Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, usai ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hingga saat ini, Perpres yang salah satunya membuka izin investasi untuk industri minuman keras atau miras ini belum mendapat tanggapan dari Wapres Ma’ruf Amin yang juga dikenal sebagai seorang Kyai Nahdlatul Ulama (NU).

Merasa heran dengan keputusan Joko Widodo yang melegalkan produksi miras di sejumlah wilayah di Indonesia, Said Didu lantas melontarkan pertanyaan kepada Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Vaksin Dikabarkan Tidak Membuat Tubuh Jadi Kebal terhadap Covid-19, Simak Fakta Sebenarnya

Ia menyoroti beberapa hal yang terkait dengan dilegalkannya industri miras ini.

Bpk Wapres @Kiyai_MarufAmin yth, setahu saya, bagi islam miras adalah haram. Saudara kita di Papua menolak miras utk menyelematkan warganya,” cuitnya melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tak hanya itu, ia lantas meminta agar pria yang juga sempat menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu agar menggunakan kekuasaannya untuk menyelamatkan umat.

Baca Juga: Klaim Perizinan Investasi Miras Sangat Berbahaya, Musni Umar: Apa Tidak Dipikirkan Dampak Negatifnya?

Mhn perkenan Bpk gunakan kekuasaan utk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bpk,” tulis Said.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur untuk dibukanya izin investasi dan produksi industri miras di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut lampiran III yang tercantum dalam Perpres tersebut, daerah yang dilegalkan untuk memproduksi minuman beralkohol ini yakni Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Sempat Dapat Prestasi, Firli Bahuri: Jangan Pikir Pejabat yang Terima Penghargaan Tak Korupsi

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.

Atas diterbitkannya Perpres ini, tak sedikit warganet yang menyerbu akun media sosial Wapres Ma’ruf Amin untuk menanyakan komentarnya terhadap aturan yang melegalkan miras di sejumlah wilayah di Indonesia itu.

Bahkan, tak sedikit yang mempertanyakan gelar ulama dan kyai yang selama ini diemban oleh sang wakil presiden.

Baca Juga: Soal Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, KSP: Jangan Pernah Lakukan Toleransi pada Korupsi

Negara mau me”LEGAL” kan miras. Anda kok diam saja? Apa guna anda sebagai ulama?” cuit akun @Sya***.

Kok nggk ada yah sepatah dua kata dri wapres tentang miras ini..?? Seakan" wapres nggk ada, terkadang angkat bicara ketika berbicara masalah wakaf dll,” tulis akun @add***.

Pak Wapres yg terhormat, dulu anda Ulama besar yg fatwanya dipatuhi Umat. Sekarang anda jd wapres, punya kekuatan lebih untuk sekedar fatwa. Presiden melegalkan miras yg jelas2 haram hukumnya, kok anda diam? Apakah anda gk berani menaruhkan jabatan demi amar maruf nahi munkar?” cuit @Dar***.

Baca Juga: HNW Minta MUI Tegas Soal Investasi Miras, Cholil Nafis: Jika Perlu akan Bersikap Tertulis di PP, Bukan Fatwa

Kendati banyak yang menyerbu Maruf Amin dengan pertanyaan seputar legalisasi miras tersebut, mantan Ketua MUI itu belum memberikan pernyataan apapun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x